ILMU HUKUM
DESAIN HUKUM DI RUANG SOSIAL
Buku ini hendak menceritakan sebuah kajian hukum yang holistik, komprehensif, dan multidispliner. Bila diibaratkan sebagai sebuah bangunan tubuh manusia, maka hukum formal yang berupa peraturan perundang-undangan hanyalah merupakan tulang-tulang yang menjadi kerangka (Sketch, skeleton) saja bagi bangunan hukum itu sedangkan "masyarakat" bolehlah diibaratkan dagingnya. Jadi ada kerangka dan ada dagingnya. Para ahli hukum biasanya lebih senang menekuni kerangka bangunan itu daripada mengkaji pula daging-dagingnya maupun urat-uratnya yang menempel pada kerangka itu. Sebaliknya para ahli sosiologi akan merasa lebih betah menggumuli daging-daging suatu bangunan hukum, yaitu proses-proses yang menyangkut peri kelakuan manusia yang menjalankan hukum itu. Bangunan hukum dapat kita uraikan unsur-unsurnya menjadi beberapa bagian, yaitu: sistem peraturannya itu sendiri; segi ideologisnya; segi manusianya; segi struktur kemasyarakatannya (struktur sosial); dan segi fasilitas-fasilitas fisiknya.
Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa perkembangan baru dalam studi hukum di abad ke-20 memberi isyarat bahwa ada yang kurang benar dalam cara-cara orang mempelajari hukum selama ini, yaitu dengan membatasi diri dalam ranah hukum perundang-undangan. Perkembangan dalam studi hukum akan berlanjut terus dan tidak akan berhenti sampai "sociological movement in law". Studi sosiologis terhadap hukum yang menumbangkan analytical positivism hanya eksemplar saja atau hanya merupakan simbol saja dari dorongan untuk melakukan "studi terhadap hukum secara benar". Di belakang studi sosiologis terhadap hukum masih berderet yang lain seperti antropologi, psikologi dan ekonomi. Buku ini membuka mata hati kita untuk melihat sisi lain dari sebuah imperium hukum. Selamat bertamasya di dunia pemikiran hukum dalam bingkai sosial!.
Tidak tersedia versi lain