ILMU HUKUM
HUKUM PERIKANAN DI INDONESIA
Indonesia memiliki perairan yang sangat luas dan kepulauan terbesar, serta terbanyak di dunia, dan posisi Indonesia yang berada diantara dua Samudra, yaitu Samudra Atlantik dan Hindia, secara otomatis Indonesia memiliki sumber daya alam yang berlimpah, salah satunya adalah ikan yang beraneka jenisnya. Sumber daya alam laut memiliki segala macam kekayaan alam lainnya seperti terumbu karang, padang lamun, dan biota laut lainnya. Dengan adanya kekayaan dan sumber daya alam wilayah laut terutama perikanan dan laut pesisir yang banyak dan bervariasi tersebut, sementara pembangunan di daratan sudah tidak memadai lagi untuk dimanfaatkan dan dikelola karena sumber dayanya yang semakin menipis, diharapkan laut dapat dijadikan sebagai primadona pembangunan dalam jangka panjang sehingga diperlukan pula campur tangan dari Pemerintah untuk mewujudkan hal tersebut.
Kekayaan sumber daya ikan merupakan kekayaan alam yang termasuk dalam ketentuan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang dinyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ketentuan ini merupakan landasan konstitusional dan sekaligus arah bagi pengaturan sumber daya perikanan di Indonesia. Dalam mewujudkan kemakmuran sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tersebut, maka usaha Pemerintah yang diperlukan dalam kaitannya dengan perikanan adalah bagaimana agar pengelolaan perikanan dapat meningkatkan pendapatan nelayan dengan melakukan kegiatan yang optimal dalam rangka keberlangsungan ikan dan sumber daya perikanan. Pencapaian pengelolaan sumber daya perikanan yang maksimal perlu melibatkan masyarakat secara utuh, khususnya masyarakat nelayan dan masyarakat yang bermukim di sekitar wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, diharapkan dapat memberikan kemudahan terhadap kebutuhan nelayan itu sendiri dan harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga seluruh rakyat, khususnya masyarakat nelayan dan kemajuan sumber daya ikan di negara kita bisa terwujud sesuai dengan tujuan Pemerintah dalam pengelolaan sumber daya perikanan di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain