Text
ETIKA HAKIM DALAM PENYELENGGARAAN PERADILAN
Peradilan sebagai lambang supremasi hukum dan benteng terakhir keadian, semestinyalah tidak memihak dan memberikan perlakuan hukum yang setara merupakan dambaan semua lapisan masyarakat. Karena itu, hakim yang merupakan pelaksana dan ujung tombak peradilan serta yang berinteraksi dengan masyarakat dituntut untuk memiliki kualitas dan profesionalitas dalam meneliti, menimbang, dan menetapkan putusan hukum untuk satu perkara. Pada titik ini, dimensi etika menjadi demikian penting bagi seorang hakim sehingga pemahaman dan penghayatan dimensi tersebut menjadi kehaursan bagi setiap hakim.
Dimensi itulah yang diperbincangkan buku ini dalam rentang benang merah sejarahnya, mulai dari konsep hakim atau Qadhi pada zaman Rasulullah-masa embriotik-yang kemudian dilanjutkan kepada kematangan konsep tersebut di zaman masa para khalifah sera jejak dan implikasinya dalam peradilan modern, khususnya dalam peradilan agama di Indonesia. Pembahasan dilengkapi pula dengan berbagai teori dan perundangan yang mendasari peradilan agama di Indonesia.
Selamat Membaca!
Tidak tersedia versi lain