Private Law/Hukum Privat, Huku
HUKUM PERIKATAN PENJELASAN MAKNA PASAL 1233 SAMPAI 1456
Dalam bidang hukum perdata, hukum perikatan merupakan salah satu hal yang sangat penting dan di butuhkan dalam hubungan-hubungan hukum di bidang harta kekayaan. Hukum Perikatan diatur dalam Buku II BW (Buku III KUHPerdata) yang secara garis besar dibagi atas dua bagian, yaitu pertama, perikatan pada umumnya, baik yang lahir dari perjanjian-perjanjian tertentu. Ketentuan tentang perikatan pada umumnya ini berlaku juga terhadap perikatan yang lahir dari perjanjian tertentu, seperti jual brli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, dan lain-lain. Bahkan ketentuan tentang perikatan pada umumnya ini berlaku pula sebagai ketentuan dasar atas semua perjanjian yang dibuat oleh para pihak, yang jenis perjanjiannya tidak diatur dalam BW sehingga perjanjian apa pun yang dibuat acuannya adalah pada ketentuan umum tentang perikatan, sebagaimana diataur dalam Pasal 1233 sampai Pasal 1456 BW
Atas dasar pentingnya pasal-pasal tersebut, dalam buku ini dibahas satu per satu pasal tersebut, beserta penjelasan atas masing-masing pasal agar pembaca, khususnya mahasiswa, dapat memahami makna-makna yang terkandung di dalamnya. Hal ini penting karena berdasarkan pengalaman penulis sebagai pengajar mata kuliah Hukum Perikatan dan Hukum Kontrak, ternyata mahasiswa masih sangat sulit memahami makna-makna pasal-pasal BW. Selain itu, dengan memahami makna-makna yang terkandung dalam pasal-pasal tersebutl, setiap orang akan dapat dengan mudah memahami hukum kontrak.
Tidak tersedia versi lain