ILMU HUKUM
HAK ASASI MANUSIA DALAM KONSTITUSI INDONESIA
Konstitusi dan jaminannya atas HAM merupakan satu kesatuan yang mencerminkan kesinambungan gagasan dan praktik demokrasi konstitusional. Dalam perkembangannya, jaminan konstitusi atas HAM di Indonesia mengalami proses dialektika pemikiran yang menarik diamati. Pasca Amandemen UUD 1945, materi muatan HAM mengalami reposisi yang signifikan. Bahkan, penerjemah materi muatan HAM tersebut semakin positif setelah keluarnya Keputusan Presiden RI No.40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional HAM Indonesia 2004-2009.
Buku ini secara khusus membahas konseptualisasi HAM dalam konstitusi Indonesia sejak UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002 dan hubungannya dengan penegakan hukum dan HAM di Indonesia.
Saya menyambut baik diterbitkannya buku karya Majda El-Mhtaj ini. Buku ini bermanfaat untuk memberikan wawasan pada pembaca bahwa konstitusi kita telah memberikan jaminan perlindungan HAM terhadap setiap warga Indonesia. Dengan begitu tumbuh kesadaran bahwa kejahatan HAM pada dasarnya adalah tindakan yang bertentangan dengan konstitusi. Prof.Dr.JIMLY ASSHIDDIQIE, SH. Ketua Mahkamah Konstitusi RI .Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia
Konstitusi merupakan maninfestasi dari bentuk keinginan bersama yang memberikan "aturan main" menuju bangsa yang beradab. Keterjaminan HAM adalah the crucial element bagi sebuah konstitusi. Kelebihan buku ini terletak pada ketajaman analisis penulis dalam menempatkan konstitusi (baca:UUD) yang pernah berlaku di Indonesia sebagai unit of analysis. Buku ini hadir dengan tepat mengisi kekosongan literatur seputar jaminan konstitusi atas HAM. Hemat saya, buku ini tidak saja bermanfaat bagi insan akademis di lingkungan perguruan tinggi, tetapi juga menjadi referensi penting bagi segenap Panitia Pelaksana RAN-HAM dan mayarakat Indonesia. Dr. HAFID ABBAS Direktur Jenderal Perlindungan HAM Departemen Hukum dan HAM RI
Tidak tersedia versi lain