Ekonomi Islam
MATA UANG ISLAMI
Mata uang emas dinar dan perak dirham, yang pernah dipakai sebagai alat transaksi sejak zaman Romawi serta runtuhnya kekhalifahan Ottoman Turki pada tahun 1924. saat ini di banyak negara sudah tidak dipergunakan lagi dalam bertransaksi. Dalam setiap transaksi yang digunakan hanya mata uang kertas (paper money). Kondisi ini menjadikan para ulama berbeda pandangan dalam mengaplikasikan hukum fiqih yang berlaku pada dirham perak dan dinar emas terhadap mata uang kertas. Misalnya, sebagian ulama berpendapat bahwa uang kertas tidak wajib dizakati karena terbuat dari kertas, sedangkan mata uang yang wajib dizakati hanya pada mata uang emas dan perak.
Kajian masalah "uang" dari persepektif ekonomi termasuk salah satu tema yang paling rumit. Salah satu sebabnya adalah para ekonom belum sepakat, misalnya, tentang definisi spesifik tentang uang dan inflasi keuangan. Hal ini tentu saja sangat berpengaruh terhadap pembahasan tema-tema keuangan (moneter). Sebab, bagaimanapun juga definisi yang jelas akan menggambarkan objek yang jelas pula.
Buku ini membahas secara komprehensif konsep mata uang dalam Islam dan permasalah mata uang kertas. Metode yang digunakan adalah metode istinbath (penelusuran sumber-sumber pendapat para ahli fiqih yang behubungan dengan masalah keuangan), lalu disimpulkan menjadi Ta'shil Fiqh (dasar hukum fiqih) terhadap mata uang kertas.
Buku ini perlu dimiliki oleh para ulama, akademisi, praktisi, bankir, dan ekonom Muslim yang ingin meneliti lebih lanjut tentang hakikat dan fungsi uang dalam konsep Islam.
Tidak tersedia versi lain