KODIFIKASI HUKUM
SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH
Sertifikat merupakan alat bukti yang kuat dan autentik. Kekuatan sertifikat merupakan jaminan kepastian hukum bagi pemegang sertifikat sebagai alat bukti yang sempurna sepanjang tidak ada pihak lawan yang membuktikan sebaliknya. Dalam praktek pemegang sertifikat tanpa jangka waktu tertentu dapat kehilangan haknya disebabkan gugatan dari pihak lain yang berakibat pembatalan sertifikat disebabkan cacat hukum administrasi. Dengan adanya cacat hukum administrasi menimbulkan sertifikat ganda karena sertifikat tidak dipetakan dalam peta pendaftaran rumah.
Sengketa sertifikat ganda timbul karena adanya keberatan dari pihak yang dirugikan berupa tuntutan atas Keputusan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara dilingkungan Badan Pertanahan Nasional, pengajuan keberatan bertujuan pemilik sertifikat dapat menyelesaiakan secara administrasi untuk mendapat koreksi dari Pejabat Tata Usaha Negara. Akibatnya sengketa sertifikat ganda kekuatan hukum sertifikat akan hilang. Untuk menyelesaikan sengketa sertifikat ganda ditempuh jalah musyawarah bila tidak ada kesepakatan dapat diselesaikan sepihak oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional, jika para pihak masih tidak dapat menerima keputusan tersebut dapat mengajukan gugatan pada putusan Peradilan Tata Usaha Negara, sedangkan keputusan kepemilikan hak atas tanah didasarkan pada putusan Peradilan Perdata, kewenangan membatalkan atau mencabut suatu keputusan menjadi wewenang Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional.
Buku ini akan menjelaskan apakah tujuan dikeluarkannya sertifikat hak atas tanah yang telah sesuai dengan maksud dan tujuan dari para pembuat undang-undang dan bagaimanakah tinjauan kekuatan yuridis sertifikat hak atas tanah dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain