FIKIH [HUKUM ISLAM]
HUKUM ANTAR GOLONGAN
Islam sebagai agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil'alamin), senantiasa mengajak umatnya untuk membina dan menjaga kedamaian hidup. Toleransi Islam terhadap agama lain merupakan bukti komitmen Islam dalam membangun pergaulan hidup yang plural. Hal ini tidaklah berarti tiadanya batasan dan aturan yang jelas bagi umat Islam untuk bersikap dan berperilaku agar terhindar dari kekeliruan yang dapat merusak akidah dan tatanan nilai-nilai Islam.
dalm buku ini ditegaskan bahwa penting bagi kita semua untuk kembali merujuk kepada Al Qur-an dan Hadits dalam mencari pemecahan atas persoalan-persoalan yang melibatkan antar pemeluk berbagai agama. Melalui hasil ijtihad para ahli fiqh, penulis bermaksud menunjukan berbagai pendekatan yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam menghadapi persoalan yang berhubungan dengan umat agama lain (seperti perkawinan, perceraian, perlakuan hukum, perdagangan, perang dan perdamaian) terutama dari sudut fiqh Islam.
Buku ini tidak hanya penting bagi mereka yang tengah menghadapi persoalan dalam interaksi antar umat beragama. namun juga para pemerhati masalah . . Islam, baik dari kalangan Islam maupun non. . . termasuk para praktisi hukum, sosial dan pol. . . mendapatkan gambaran yang jelas tentang . . . konsep fiqh Islam. Diharapkan buku ini. . .memberikan inspirasi yang komprehensif . . . perbaikan tata kehidupan umat beragama di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain