Dua pilar utama Hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan Allah melalui Nabi-Nya, yang dapat diketemukan baik dalam Al-Qur'an ataupun Hadits-Hadits Nabi, serta hukum-hukum yang dijabarkan lebih lanjut oleh para mujtahid, baik dari kalangan sahabat maupun mujtahid para tabi'in atau tabi'it tabi'in. Hukum yang ditetapkan Allah dikenal sebagai Tasyri' Ilahi ataupun Tasyri' Samawu, sedangkan yang m…
Banyak orientalis menganggap bahwa pemerintahan islam adalah pemerintahan hanya absolut dan sewenang-wenang, karena mereka hanya melihat kenyataan sejarah di masa kemunduran islam. Muhammad saw. meletakkan dasar demokrasi dalam tata aturan bernegara. Ia sangat mementingkan sistem musyawarah dan kemaslahatan umat, tidak saja bagi umat Islam, namun juga untuk kaum minoritas Yahudi dan Nasrani. …
Islam sebagai agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil'alamin), senantiasa mengajak umatnya untuk membina dan menjaga kedamaian hidup. Toleransi Islam terhadap agama lain merupakan bukti komitmen Islam dalam membangun pergaulan hidup yang plural. Hal ini tidaklah berarti tiadanya batasan dan aturan yang jelas bagi umat Islam untuk bersikap dan berperilaku agar terhindar dari ke…
Dalam peradilan, jiwa, harta dan kehoramatan seseorang dipertaruhkan. Untuk itu diperlukan suatu peradilan yang adil, yang mampu berperan sebagai lembaga yang melindungi masyarakat dari ketidakadilan hukum. Begitu besarnya tanggung jawab peradilan itu, dalam Islam diberikan jaminan surga bagi seorang hakim yang profesional, adil, jujur dan bertanggung jawab (Al hadits). Ada tahapan-tahapan yan…