FIKIH [HUKUM ISLAM]
EPISTEMOLOGI HHUKM ISLAM
Gerakan pembaruan hukum Islam dapat di bagi menjadi dua kelompok : Pertama, sekelompok orang (legal theoritis) yang berpendapat bahwa untuk membenahi ketertinggalan hukum Islam dan untuk menyesuaikan dengan keadaan aktual harus membuka pintu ijtihad secara bebas tanpa terikat dengan aturan yang telah dikenal dikalangan para mujtahid tradisional. Kelompok ini menghendaki perubahan total, dan tidak peduli apakah teks itu adalah al-Qur'an ataupun sunnah.
Kedua, sekolompok ahli hukum Islam yang menempatkan teks al-Qur'an dan sunnah sebagai pijakan utama dalam menentukan segala aktivitas kehidupannya. Ketentuan-ketentuan teks al-Qur'an dan sunnah yang jelas dan rinci, dan kitab-kitab karya para ahli hukum Islam tradisional diterima tanpa interpretasi ulang.
Karena cara berpikirnya tekstual dan ukuran kebenarannya hanya disesuaikan dengan kehendak Allah (Will Of God), maka kelompok ini bisa di kategorikan sebagai pemikir "tekstual-teosentris"atau "tekstual-tradisional"
An-Na'im mereformulasi hukum Islam tradisional melalui kritik sumber, metode, dan aplikasi pemikiran hukum tersebut. Reformulasi ini dilakukan olehnya untuk memberikan jawaban alternatif dalam menghadapi perkembangan situasi dan kondisi aktual. Pada tataran rillnya, menurut penulis, ternyata An-Na'im masih terjebak dalam literalitas dan objektivitas, sehingga penulis menandaskan perlunya epistemologi kontemporer sebagai lanjutan dari cara berpikir ala An-Na'im.
Tidak tersedia versi lain