FIKIH [HUKUM ISLAM]
HUKUM PIDANA ISLAM
Dalam hukum Islam ada dua istilah yang sering digunakan untuk tindak pidana, yaitu jinayah dan jarimah. Istilah jinayah yang digunakan oleh para fuqaha sama dengan istilah jarimah. Kedua istilah tersebut didefinisikan sebagai larangan-larangan hukum Allah yang pelanggarannya membawa hukuman yang ditentukan-Nya.
Hukum Pidana Islam, oleh sebagian orang selalu dikatakan sebagai hukum yang tidak manusiawi, kejam, melanggar hak asasi manusia, dan tidak relevan dengan perkembangan zaman. Akibatnya, ketika lahir keinginan untuk menetapkan syariah Islam terjadilah perdebatan yang panjang tentang hal itu.
Di tengah situasi yang demikian, penulis berusaha menjelaskan substansi hukum pidana Islam sebagaimana yang telah digariskan Allah dan rasul-Nya. Buku ini menyajikan dengan jelas mengenai hukum pidana islam. Materi buku ini sangat berguna untuk mahasiswa hukum dan syariah, para dosen, para pemerhati hukum Islam, atau masyarakat luas yang ingin mengetahui tentang hukum pidana ISLAM.
Tidak tersedia versi lain