HUKUM PIDANA
TINDAK PIDANA KHUSUS
Hukum pidana di Indonesia terbagi dua, yaitu Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus. Secara definitif, Hukum Pidana Umum dapat diartikan sebagai perundang-undangan pidana dan berlaku umum, yang tercantum dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta semua perundang-undangan yang mengubah dan menambah KUHP.
Adapun Hukum Pidana Khusus (Peraturan Perundang-undangan Tindak Pidana Khusus) bisa dimaknai sebagai perundang-undangan di bidang tertentu yang memiliki sanksi pidana, atau tindak-tindak pidana yang diatur dalam perundang-undangan khusus, di luar KUHP, baik perundang-undangan pidana maupun bukan pidana, tetapi memiliki sanksi pidana (ketentuan yang menyimpang dari KUHP).
Kedudukan Undang-Undang Hukum Pidana Khusus dalam sistem hukum pidana adalah pelengkap dari hukum pidana yang dikodifikasikan dalam KUHP.
Buku yang dapat dijadikan referensi utama bagi mahasiswa hukum, akademisi, praktisi, dan aparat pemerintahan serta masyarakat umum ini menguraikan dengan lugas dan cerdas Tindak Pidana Khusus meliputi pendahuluan; sejarah hukum tindak pidana khusus; bentuk-bentuk tindak pidana khusus; hukum tindak pidana ekonomi; hukum tindak pidana korupsi; pengadilan tindak pidana korupsi; dina. . ..pemberantasan tipikor di Indonesia; dan pemberantasan korupsi di berbagai n. . ..
Tidak tersedia versi lain