Hukum pidana di Indonesia terbagi dua, yaitu Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus. Secara definitif, Hukum Pidana Umum dapat diartikan sebagai perundang-undangan pidana dan berlaku umum, yang tercantum dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta semua perundang-undangan yang mengubah dan menambah KUHP. Adapun Hukum Pidana Khusus (Peraturan Perundang-undangan Tindak Pidana Khusus)…