Private Law/Hukum Privat, Huku
HAK CIPTA TANPA HAK MORAL
Hak Cipta Tanpa Hak Moral, sebuah hasil kajian hukum yang cermat, kritis dan mendasar. Buku ini mengungkap sisi lemah konsepsi pengaturan Hak Cipta Indonesia yang secara historis merupakan adopsi Auteurswet 1912 yang kemudian ditambal sulam menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Tiadanya pengakuan secara eksplisit elemen Hak Moral dalam rumusan Hak Cipta, terbukti memiliki ekses pelemahan sekaligus pengabaian terhadap right of paternity dan right of integrity. Sebaliknya, yang menonjol dan mendapatkan pengakuan serta habis-habisan diperjuangkan penegakannya adalah Hak Ekonomi pencipta. Potret kondisi seperti itu mencerminkan karakter Hak Cipta sebagai instrumen hukum yang economic right heavy. Sementara itu, konsepsi perlindungan Hak Cipta tak mungkin ditepiskan dari basis nilai-nilai komunal, fungsi sosial, dignity dan apresiasi terhadap kaidah-kaidah kultural, berikut norma-norma kearifan lokal. Di ranah itu, Hak Moral memiliki justifikasi dan sumber nilai filsafati. Namun, dari sedemikian banyak kasus pelanggaran Hak Moral yang diulas, ternyata lebih dimaknai sekadar sebagai pelanggaran etika. Lantas, bagaimana pengaturan sebaiknya?
Buku ini penting bagi kalangan law makers, praktisi hukum, para akademisi termasuk mahasiswa dan pemerhati HAKI. Dengan buku ini dapat dengan jelas dipahami mengapa implementasi perlindungan Hak Moral, sebagai bagian dari Hak Cipta, terasa timpang dan tanpa nuansa.
Tidak tersedia versi lain