FIKIH [HUKUM ISLAM]
ZAKAT SEBAGAI INSTRUMEN DALAM KEBIJAKAN FISKAL
Salah satu persoalan laten dalam konseop ekonomi Islam adalah persoalan dualisme zakat dan pajak yang harus ditunaikan warga negara Muslim. Persoalan ini telah mengundang perdebatan yang berlarut-larut hampir di sepanjang sejarah Islam itu sendiri. Sebagian besar ulama fiqih memandang bahwa zakat dan pajak adalah dua entitas yang berbeda dan tidak mungkin dipersatukan. Menurut mereka, zakat adalah kewajiban spiritual seorang Muslim terhadap Tuhannya, sedangkan pajak adalah kewajiban seorang Muslim terhadap negara. Padahal, kewajiban zakat dalam islam memiliiki makna yang sangat fundamental, selain berhubungan dengan aspek ketuhanan, ia juga terkait dengan ekonomi sosial. Terbukti selama ini perintah zakat dapat dipahami sebagai satu kesatuan sistem yang tak terpisahkan dalam pencapaian kesejahteraan masyarakat. Di samping itu, zakat juga bisa diharapkan dapat meningkatkan perekonomian, baik pada level individu, maupan pada level komunitas sosial masyarakat.
Buku ini merupakan obsesi untuk mendiskusikan bagaimana landasan bagi pengintegrasian zakat kedalam kebijakan fiskal, bagaimana pengaruh teori-teori tentang kebijakan fiskal terhadap hukum zakat dan pengaruh zakat terhadap kebijakan fiskal itu sendiri, sekali gus kedudukan zakat sebagai instrumen kebijakan dalam fiskal. Buku ini punm akhirnya menjadi penting, lantaran pembahasan zakat selalu dihadapkan secara diametral dengan pajak, sehingga persoalan pajak dan zakat terus berlarut-larut. Oleh karena itu, buku ini bisa dikatakan sebagai upaya mengintergrasikan zakat dan pajak yang dililhat dalam kerangka teori kebijakan fiskal, tapa melupakan usaha penelusuran sejarah terhadap pelaksanaan zakat dimasa awal islam.
Tidak tersedia versi lain