Al-Qur'an dan Ilmu Terkait
MENEMPATKAN LAGU DAN MUSIK DALAM TIMBANGAN QUR'AN DAN SUNNAH
MENEMPATKAN LAGU DAN MUSIK DALAM TIMBANGAN QUR'AN DAN SUNNAH
Bagaimanakah hukumnya lagu dan musik menurut islam ?
Masalah tersebut dijawab dengan cara berbeda-beda oleh pelbagai kkomunitas kaum muslimin sekarang ini. Perilaku mereka pun beraneka ragam disebabkan dari perbedaan jawaban mereka.
Sebagaian diantara mereka mebuka telinga lebar-lebar untuk segala jenis lagu, segala jenis alat musik, sembari mengklaim bahwa sikap seperti itu adalah sikap halal dan baik, termasuk kenikmatan hidup yang diperbolehkan ALLAH untuk dinikmati hamba-hamba-Nya.
Sebagian di antara mereka ada yang menutup telinga kuat-kuat terhadap lagu apapun jenis dan ragamnya. Golongan ini berkata, "sesungguhnya lagu adalah seruling setan, lahwalhadits, menghalangi prang dari shalat dan dzikir kepada Allah, khususnya jika si penyanyi adalah seorang perempuan, padahal menurut mereka suara wanita adalah aurat, walau tidak sedang menyanyi, lantas bagaimana pula jika dia sedang melantunkan lagu ? Mereka mendasarkan argumen mereka kepada ayat-ayat Al-Qur'an, hadits-hadits dan qaul ulama. Di antara mereka juga ada yang menolak segala macam musik, bahkan termasuk musik yang diperdengarkan saat mengawali siaran warta berita.
Karena pentingnya bahasan ini, melalui buku ini kakmi berpendapat bahwa kami harus menjelaskannya sejelas-jelasnya, memberikan jawaban kepada semua pihak di seluruh penjuru dunia, sehingga setiap muslim memperoleh kejelasan tentang mana yang halal mana yang haram, berlandaskan dalil-dalil syariat, bukan sekedar ikut-ikutan pendapat orang lain. Dengan sikap ini seorang muslim dapat berdiri di atas dalil yang jelas dan pengetahuan kukuh tentang dinya.
Tidak tersedia versi lain