FIKIH [HUKUM ISLAM]
KONFIRGURASI PEMIKIRAN HUKUM ISLAM
Dalam perspektif teori, sejak awal syari'ah Islam sebenarnya tidak memiliki tujuan lain kecuali kemaslahatan manusia. Ungkapan bahwa syari'ah Islam dicanangkan demi kebahagiaan manusia lahir batin, duniawi-ukhrawi sepenuhnya mencerminkan kemaslahatan. Namun, keterikatan yang berlebihan terhadap nas, seperti dipromosikan oleh paham ortodoks, telah membuat prinsip kemaslahatan menjadi jargon kosong. Syari'ah yang semula adalah jalan (proses), telah berubah menjadi tujuan bagi dirinya sendiri. Dengan tawaran kaidah yang lebih menekankan pada substansi, yaitu kemaslahatan, tidak berarti segi formal dan tekstual dari ketentuan hukum harus diabaikan. Ketentuan legal-formal-tekstual yang sah, bagaimanapun harus menjadi acuan tingkah laku manusia dlaam kehidupan bersama, kalau tidak ingin menjadi anarki. Akan tetapi pada saat yang sama, haruslah disadari sedalam-dalamnya bahwa patokan legal-formal dan tekstual hanyalah merupakan cara bagaimana cita kemaslahatan itu diaktualisasikan dalam kehidupannya nyata. Ini berarti bahwa ketentuan formal-tekstual, bagaimana pun dan datang dari sumber apapun, haruslah selalu terbbuka dan atau diyakini terbuka untuk, kalau perlu, diubah atau diperbaharui sesuai dengan tuntunan kemaslahatan. Dengan demikian tawaran ijtihad apapun dan formulasi peraturan perundang-undangan apapun harus mengacu kepada terwujudnya kemaslahatan.
Tidak tersedia versi lain