FIKIH [HUKUM ISLAM]
PERALIHAN KEKYAAN DAN POLITIK KEKUASAAN: KRITIK HISTORIS HUKUM WARIS
Dalam perkembangan agama, para pemeluk teguh sering bertikai soal otentisitas. Otentisitas menjadi salah satu kriteria kebenaran sebuah pemahaman ajaran. Seringkali diabaikan di sini proses-proses sosial, pollitik dan budaya yang mempengaruhi pemikiran dan perumusan (sistem) ajaran tersebut., suatu dimensi historis dari ajaran agama. Buku ini adalah suatu kajian mengenai ajaran yang dianggap sebagai (sistem ajaran) yang otentik dan (sistem ajaran) historis. Pokok kajiannya adalah hukum Islam, lebih khusus lagi, hukum waris Islam. Menurut penulis, apa yang dikenal sebagai "hukum waris islam" adalah sesuatu yang baru terbentuk pada peralihan kekayaan antargenerasi pada abad pertengahan di Spanyol dan Afrika Utara. Hukum waris Islam ini sangat berbeda dengan apa yang disebutnya sebagai "hukum purwa islam", yang menurut rekonstruksi historis dan analisis literer penulis, sungguh-sungguh diterima Nabi Muhammad.
Lantas mana yang otentik ? Apakah kita perlu menyandarkan keyakinan ajaran pada--salah satunya--otentisitas? Adakah yang otentik itu ? Bagaimana dan siapa yang berhak menentukan otentik dan tidak otentik ? Apakah yang kita yakini sungguh-sungguh otentik? Mungkin kita perlu menyimak buku ini.
Tidak tersedia versi lain