FIKIH [HUKUM ISLAM]
PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM DITENGAH KEHIDUPAN SOSIAL POLITIK DI INDONESIA
Perkembangan hukum Islam di Indonesia diawali dengan masuknya Islam secara baik dan damai. Selanjutnya, hukum Islam berkembang di lingkungan Kerajaan, terutama dibidang hukum privat (hukum keluarga).
Semula saat kedatangannya, Belanda bersikap kompromis terhadap hukum Islam. Namun akhirnya, mereka menerapkan politik hukum adu domba antara hukum islam dengan hukum adat.
Pada awal kemerdekaan, usaha untuk menegakkan hukum Islam di Indonesia diwarnai oleh jiwa perjuangan yang tinggi melalui peranan Masyumi dan keberadaan Piagam Jakarta. Namun pada masa orde lama , keberadaan hukum Islam menjadi suram. Hal itu ditandai dengan berbagai policy pemerintah yang merugikan di bidang peradilan agama, pengendalian hukum islam, yang dilewatkan "manifesto politik, pembubaran Masyumi", penangkapan para ulama dan ideologi Nasakom. Meski diwarnai oleh konflik internal sebagaii dinamika sosial politik di Era Orde baru hingga pascatahun 1990-an, namun kenyataannya hukum islam dapat berkembang lebih kondusif dengan lahirnya produk-produk hukum positif islam di bidang perkawinan, kompilasi hukum islam, dan lahirnya lembaga perbankan syariah.
keadaan itu berlangsung sampai pada Era Reformasi yang ditandai dengan terbukanya peluang politik socio cultural, yuridis politik (lahirnya UU tentang nNangroe aceh Darusallam) peluang yuridis sosial ( lahirnya UU tentang pengelolaan zakat) dan peluang yuridis ekonomis (lahirnya UU perbankan yang membuka peluang beroperasinya perbankan sayriah)
Dapat dikatakan , setiap fase perkembangan hukum islam di Indonesia tidak lepas dari dinamika sosial politik yang ada pada zaman dulu.
Tidak tersedia versi lain