FIKIH [HUKUM ISLAM]
REFORMASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Tujuan diberlakunya hukum Islam adalah untuk mewujudkan kemaslahatan manusia. Kemaslahatan manusia akan terus berubah dan berkembang mengikuti kemajuan zaman. Bagaimana Islam memberikan solusi atas problem yang dihadapi manusia dalam mewujudkan kemaslahatannya ? Bukanlah Islam adalah rahmatan lil 'alamin, yang selalu memberikan yang terbaik bagi umat manusia. Banyak persoalan baru yang menyangkut hukum yang belum ditegaskan dalam Alqur'an dan Sunnah. Dalam kondisi seperti ini diperlukan suatu pembaruan hukum islam melalui ijtihad. Ijtihad menjadi solusi strategi bagi penyelesaian hukum yang masih dzanny (samar) , sehingga sesuai dengan maqashid syari'ah.
Di Indonesia, lembaga-lembaga Islam seperti NU, Muhammadiyah, MUI, dan Persis (Persatuan Islam) telah memiliki tradisi yang cukup kuat dalam ijtihad ini. Di NU, misalnya, fatwa-fatwanya dibahas dalam forum Bahtsul Masa'il Nahdhatul Ulama, di Muhammadiyah dikenal dengan Majelis Tarjih Muhammadiyah, sedangkan di Persis ada Dewan Hisbah. Fatwa-fatwa dari berbagai organisasi Islam tersebut sudah banyak dibukukan dan disebarkan kepada umat Islam di Indonesia. Lantas, bagaimana peran lembaga Peradilan Agama ?
Tidak tersedia versi lain