FIKIH [HUKUM ISLAM]
PELAKSANAAN HUKUM WARIS DI INDONESIA
Hukum Islam dengan hukum adat tidak dapat diceraipisahkan karena erat sekali hubungannya seperti hubungan zat dengan manisnya. Hubungan demikian terdapat juga di Minangkabau dan berpengaruh di Sulawesi dalam pepatah : adat dan syarak sanda manyanda, syarak mangato adat memakai, artinya antara hukum islam dengan hukum adat saling menopang, hukum Islam menentukan dan hukum adat melaksanakan.
Para penulis Belanda berpendapat bahwa hubungan antara kalangan adat dengan kalangan Islam seakan-akan menjadi dua kelompok yang tidak mungkin dipertemukan. Padahal kenyataannya tidaklah demikian karena di kalangan adat terdapat orang-orang alim dan di kalangan ulama terdapat orang-orang yang tahu tentang adat, seperti adanya pembagian harta warisan melalui musyawarah Dewan Adat, yang mencerminkan asas-asas kewarisan Islam. Begitu pula pembagian harta warisan melalui pengadilan negeri berdasarkan putusan akta perdamaian.
Hasil karya yang unik dan bermutu dari Prof. Dr. H. Zainuddin Ali , M.A ini mengupas tuntas hukum waris dari tiga sistem hukum meliputi Hukum Waris Adat; Hukum Waris Islam; Hukum Waris Eropa (KUHPerdata); Pengelompokan Hukum Waris; Contoh pembagian harta warisan, hibah dan wasiat dalam Islam; peran Balai Harta Peniggalandan pembagian harta warisan, ahli waris yang mendapat dan kesadaran masyarakat mengenai hukum waris yang dilengkapi tabel.
Tidak tersedia versi lain