HUKUM PIDANA
SEJARAH PEMBARUAN KUHP DAN KUHAP
Keluhan yang selalu mencuat ketika membahas persoalan hukum di indonesia adalah kentalnya pengaruh hukum "warisan" Belanda. Wet Boek van Strafrecht (WvS), wet Boek van Straftrecht vor Indische (WvSI) misalnya, adalah dua buku yang tak terbantahkan sangat besar pengaruhnya terhadap hukum pidana indonesia. Pertanyaan yang muncul kemudian, apakah "warisan" hukum Belanda itu masih relevan dengan Indonesia. Menjawab pertanyaan ini, tahun 1946 terbit Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang Berlakunya Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang jika dilacak banyak merujuk kepada Code Penal Perancis hingga Hukum Romawi.
Kemudian tahun 1981 diberlakukan Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menandai tonggak "terlepasnya" pengaruh hukum pidana formil Belanda terhadap hukum Indonesia. Seiring dengan waktu, hasrat untuk memandirikan hukum hukum pidana Indonesia terlepas dari pengaruh hukum pidana Belanda itu sebenarnya tidak pernah pudar. Bahkan, saat ini diskusi dan perdebatan tentang hal ini terus berkembang.
Buku Sejarah Pembaruan KUHP dan KUHAP yang ditulis Syaiful Bakhri ini mengurai kembali perjalanan bagaimana keinginan memandirikan hukum pidana formil itu di indonesia. Bahkan, dengan perspektif kritis dan modern, Syaiful menawarkan hal yang sangat baik dalam buku ini yang tentu sangat di perlukan sebagai refrensi "pembacaan" hukum Indonesia.
Di tengah langkanya pembahasan tentang tema ini, buku Sejarah Pembaruan KUHP dan KUHAP ini sangat penting dibaca oleh mahasiswa, dosen, politisi, praktisi hukum dan peminat hukum.
Tidak tersedia versi lain