FIKIH [HUKUM ISLAM]
DEKONSTRUKSI DAN REKONSTRUKSI HUKUM ISLAM
Mengapa gagasan pembaharuan hukum Islam yang telah banyak ditawarkan dan dituangkan dalam bentuk buku-buku (tulisan) tidak begitu menyentuh pada persoalan sesungguhnya? Salah satu di antaranya adalah dikarenakan bahwa konsep pembaharuan hukum Islam yang ditawarkan selama ini masih "melingkar-lingkar" pada penyembuhan penyakit luarannya saja yang bersifat parsial-ad hoc. Oleh karena itu, kehadiran buku yang berjudul Dekonstruksi dan Rekonstruksi Hukum Islam ini di dalamnya ditawarkan sebuah konsep pembaharuan (renewal/tajdid) yang komprehensif dan terfokus sampai kepada "akar-akar" permasalahannya. Dari analisis dan temuan yang dihasilkannya dinyatakan bahwa untuk mendobrak kemandegan hukum islam, dibutuhkan adanya langkah yang cukup radikal, yakni hukum Islam harus dibongkar (didekonstruksi) untuk selanjutnya diperbaiki kembali (direkonstruksi).
Gerakan "bongkar pasang" hukum Islam ini dilakukan tidak semata-mata untuk mengakselerasikan hukum Islam yang seringkali dituduh gagap dan tidak cukup antisipatif terhadap perkembangan zaman. Lebih dari itu, terjadinya kegagapannya selama ini diakibatkan adanya "kesalahan metodologis, yakni persoalan epistimologi. Karena disinyalir bangunan epistemologi yang menyelimuti hukum Islam selama ini masih berada dalam kungkungan episteme abad klasik dan skolastik. Padahal, hukum islam diharapkan pada episteme abad modern yang begitu complicated. Melaluli buku ini kita diajarkan membaca ulang (I'adah al-qiraah) atas teks-teks yang telah menghasilkan forrum epistimologi hukum islam, termasuk didalamnya pembacaan ulang terhadap syarat Ijtihad yang terlalu ketat dan limitaitf.
Tidak tersedia versi lain