FIKIH [HUKUM ISLAM]
ASAL MULA HUKUM ISLAM AL-QURAN DAN PRAKTIK MADINAH
"Jika sebuah hadis terbukti kesahihannya, itulah mazhabku," kata Syafi'i. Adagium ini telah menggerakkan paradigma intelektual Islam dalam lanskap'tekstualis', sehingga ditengarai turut membidani lahirnya pendapat klasik bahwa sumber hukum Islam adalah Al-qur'qn dan hadis. Sebab, hadis adalah dokumentasi Sunnah. Namun kaum revissionis Barat (Orientaalis) menolak pendapat itu mentah-mentah, berdasarkan fakta sejarah bahwa hadis terbukti yang palsu. Tidak dipungkiri, kemunculan hadis tak lepas dari kaitan sosial, politik, kultural juga geografis yang melingkupinya. Orientalis menaikan keabsahan hadis sebagai sumber hukum islam, juga bahwa hukum islam sudah established sejak zaman nabi.
Bersepakat dengan pendapat pertama, Malik dengan Muwatta'-nya menjadi 'perspektif ketiga' yang layak diperhitungkan. Muwatta', sebuah kitab yang berisi hadis terpercaya dan merupakan dokumentasi otentik praktik ('amal) penduduk madinah, seperti hendak menunjukkan bahwa hadis yang tidak sesuai dengan praktik Madinah tidak bisa sesuai rujukan , dan bahwa kebijakan-kebijakan hukum semenjak awal telah ditetapkan oleh otoritas Nabi.
Di buku ini, Yasin Dutton "menyudahi" tesis-tesis revisionis Barat tentang hukum Islam, khususnya yang direpresentasikan Joseph Schacht dan Ignaz Goldziher.
Tidak tersedia versi lain