Private Law/Hukum Privat, Huku
HUKUM PIDANA PERBANKAN
Menurut Undang-Undand Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, di dalam Pasal I angka I mengatakan, bahwa "Perbankan adalah segala sesuatu yang menjangkau tentang bank, menckaup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya".
Sedangkan, Pasal I angka 2 berbunyi: "Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka peningkatan taraf hidup rakyat banyak".
Tindak pidana perbankan, yakni tindak pidana yang ada korelasinya dengan kegiatan perbankan. Untuk itu, di samping UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 10 Tahun 1998, dan UU No. 23 Tahun 1999, maka KUH Pidana dapat dipergunakan dalam masalah perbankan seperti Pasl-Pasal 209, 208, 418, dan 419 tentang penyuapan; Pasal-Pasal 263, 264, 266, 416 dan 242 tentang pemalsuan.
Buku ini memaparkan secara cerdas sejarah, jenis, tugas usaha perbankan; sumber hukum perbankan; tindak pidana perbankan; politik hukum perbankan; pemikiran tentang perbankan dan pertanggungjawaban.
Buku ini dapat dijadikan referensi utama bagi mahasiswa, akademisi, legal officer pengelola perbankan, penegak hukum, praktisi hukum, . . . pengamat hukum, serta pembaca lainnya dalam mempelajari dan memahami. . . hukum pidana perbankan yang berlaku di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain