FIKIH [HUKUM ISLAM]
HISTORISITAS SYARI'AT ISLAM
Buku yang ada di tangan pembaca ini mengajak untuk melakukan kajian secara ilmiah terhadap masa pra-islam. Kajian terhadap masa pra-islam penting untuk dilakukan dalam rangka mendapatkan pemahaman yang shahih dan benar tentang islam. Penulis buku inipun tidak segan-segan untuk mengatakan kepada para pembaca bahwa Islam ternyata banyak mewarisi dan meminjam nirma atau tradisi masyarakat Arab pra-Islam dalam seluruh aspek ;ubudiyah sosial, ekonomi , politik dan hukum. Haji, umrah, mengagungkan Ka'bah dan menyucikan bulan Ramadhan; hukuman zina, mencuri dan minum khamer; hukum qisas; diyat, diyat, qasamah, dan aqilah; tradisi musyawarah (al-syura) dan khilafah; poligami; perbudakan dan penggunaan jimat; semua ini merupakan tradisi masyarakat Arab yang telah diwarisi Islam.
Tidak tersedia versi lain