KODIFIKASI HUKUM
PROSES DAN TEKNIK PENYUSUNAN UNDANG UNDANG
Kebijakan Prolegnas diarahkan pada terbentuknya UU di bidang hukum, ekonomi, politik, agama, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, sosial budaya, pembangunan daerah, sumber daya alam, lingkungan hidup, pertahanan, dan keamanan. Secara operasional, Prolegnas berisi daftar urutan rancangan undang-undang (RUU) yang akan di undangkan menjadi UU.
Pembentukan UU adalah pengaturan lebih lanjut dari UUD 1945, yang materinya mencakup (1) hak-hak asasi manusia, (2) hak dan kewajiban warga negara, (3) pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara, (4) wilayah negara dan pembagian daerah, (5) kewarganegaraan dan kependudukan, serta (6)keuangan negara.
Pada hakikatnya, pembentukan UU adalah sebuah proses perumusan kebijakan publik yang dijalankan oleh DPR RI sebagai lembaga dan Anggota DPR RI sebagai individu, Melalui kebijakan legislasi itu, DPR RI dan Anggota DPR RI berupaya mengartikulasikan dan merumuskan berbagai kepentingan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran dari setiap UU yang dibuatnya, demi terwujudnya supremasi hukum dan terbentuknya UU yang sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat. Efektivitas proses pembentukan UU hanya dapat terwujud apabila didukung teknik pembentukan UU, yang meliputi cara, metode, dan standar yang pasti, baku, serta mengikat semua lembaga negara yang berwenang membuat UU.
Buku ini hadir untuk memaparkan secara gamblang, antara lain, bagaimana proses dan teknik pembentukan sebuah UU yang dimulai dari tahap perencanaan melalui Prolegnas, tahap persiapan, tahap penyusunan RUU, tahap perumusan, tahap pembahasan RUU yang berlangsung di DPR RI, sampai tahap pengesahan, pengundangan, dan tahap penyebarluasan UU yang baru dibentuk.
Tidak tersedia versi lain