FIKIH [HUKUM ISLAM]
PELAPORAN ZAKAT PENGURANG PAJAK PENGHASILAN
Di Indonesia zakat relatif masih belum berdayakan secara maksimal. Padahal zakat sebagai salah satu kewajiban umat Islam dapat menjadi sumber dana pembangunan terbesar di samping pajak. Dengan dasar itulah pemerintah Indonesia mengeluarkan undang-undang nomor 17 tahun 2000 tentang pajak penghasilan dan undang-undang nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat dan keputusan jendral pajak tentang perlakuan zakat atas penghasilan dalam penghitungan penghasilan kena pajak. Dengan demikian, pemerintah berharap dapat menegakkan prinsip-prinsip universal, seperti keadilan, kemudahan/efisiensi administrasi , dan pencapaian produktivitas penerimaan negara.
Sungguhpun demikian, jika dianallisis lebih jauh, pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) ternyata masih belulm menunjukkan keadilannya, yaitu batas penghasilan tidak kena pajak yang tidak berdasar pada nilai kebutuhan dasar manusia. Undang-undang pajak penghasilan (PPh) yang baru sudah mengakomodasi pengenaan zakat ke dalam penghasilan wajib walaupun belum sesempurna dibanding undang-undang pajak dan zakat yang ada di Malaysia atau negara-negara Islam lainnya yang sudah maju. Agar tidak terjadi ketidakadilan , diperlukan sebuah model penerapan pajak dan zakat yang memenuhi undang-undang dan aturan-aturan syariah islam.
Tidak tersedia versi lain