FIKIH [HUKUM ISLAM]
EKONOMI ZAKAT
Di Indionesia zakat relatif masih belum diberdayakan secara maksimal. Padahal di zaman Rasulullah SAW. zakat merupakan salah satu pemasukan keuangan terpenting dalam mengelola pemerintahan. Pada waktu itu pelaksanaan zakat sama sekali tidak membebani negara karena dikekkola secara khusus oleh Bait al-Mal, bahkan dana zakat itu membantu negara dalam memenuhi berbagai kebutuhannya. Pada waktu itu zakat terbukti menjadi sirkulator dalam mewujudkan kepentingan dan terpenuhinya kebutuhan bagi mereka yang mengeluarkan dan juga bagi mereka yang menerimanya. Selain itu, zakat juga sebagai pembersih harta yang dimiliki manusia dari kerusakan riba serta dosa mereka ketika bertransaksi.
Dengan demikian zakat merupakan salah satu sebab berpindahnya kepemilikan, karena hak milik tersebut berpindah dari mereka yang mengeluarkan zakat ke tangan mereka yang berhak. Di sinilah terwujud manfaat hanya untuk kepentingan umum. Keterikan manusia dengan ibadah yang bersifat keuangan merupakan unsur pendukung langsung yang mendorong umat islam agar selalu mengusahakan dan mengembangkan harta yang dimilikinya.
Buku ini sangat perlu dimiliki oleh para akademik mahasiswa, para pemikir dan praktisi ekonomi Muslim terutama pengelolaan zakat. Buku ini secara kompreherensif menganalisis kewajiban zakat dariperspektif ekonomi.
Tidak tersedia versi lain