FIKIH [HUKUM ISLAM]
PENGANTAR ILMU FIQH
Dua pilar utama Hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan Allah melalui Nabi-Nya, yang dapat diketemukan baik dalam Al-Qur'an ataupun Hadits-Hadits Nabi, serta hukum-hukum yang dijabarkan lebih lanjut oleh para mujtahid, baik dari kalangan sahabat maupun mujtahid para tabi'in atau tabi'it tabi'in.
Hukum yang ditetapkan Allah dikenal sebagai Tasyri' Ilahi ataupun Tasyri' Samawu, sedangkan yang merupakan hasil ijtihad para mujtahid disebut Tasyri 'Wadl'i.
Buku ini secara mendalam membahas kedua macam tasyri' tersebuut. Pembahasannya meliputi masalah yang berkaitan dengan akidah., akhlakm muamalah antara sesama manusia secara umum.
Buku ini disusun untuk memenuhi hajat mereka yang ingin mendalami masalah fiqh yang pada gilirannya merupakan dasar utama untuk mempelajari Tarikh Tasyri pada tingkat lebih lanjut.
Isinya dibagi menjadi tiga bagian. Pertama, tentang sejarah FIQH ISLAM, perkembangan dan pertumbuhannya. Kedua, tentang dasar HUKUM FIQH. Ketiga, tentang masalah Ijtihad, Ittiba', Talfiq, dan Taqlid. Buku ini dilengkapi pula dengan Kamus Istilah.
Tidak tersedia versi lain