FIKIH [HUKUM ISLAM]
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA DALAM KERANGKA FIQH AL- QADHA
Buku ini tidak hanya menguraikan teknik beracara an sich tetapi mencermati teks hukum, menguraikan idealitasnya sekaligus mengkritisi kelemahanya. Buku ini tidak menjadikan hukum positif sebagai taken for granted, seolah tertutup untuk dikritisi dan di utak-atik. Sedangkan masyarakat pencari keadilan bahkan para praktisi hukum sendiri sebenarnya menyadari dan merasakan kekurangannya di sana-sini. Ketika berbicara tentang isu-isu fiqh/hukum islam. buku ini langsung merujuk ke kitab-kitab fiqh standar dalam hukum islam.
Kehadiran buku ini penting, karena disamping menguraikan secara gamblang sistem beracara di Pengadilan Agama, sekaligus mengetengahkan dinamika penerapan hukum di Pengadilan Agama, tarik-menarik antara hukum positif dan harmonisasi antara semangat dan nilai-nilai dalam bernegara dengan semangat dan nilai-nilai beragama. Buku ini dirasa tepat untuk dipublikasikan seiring dengan agenda pemerintah dan lembaga legislatif yang sedang menggodok rancangan peraturan perundang-undangan hukum materiil dan formal yang baru bagi lingkungan Peradilan Agama.
Buku ini dapat menjadi buku sumber bagi mahasiswa fakultas syari'ah dan jurusan hukum perdata pada umumnya dengan sistematika pembahasan yang disesuaikan dengan silabus mata kuliah hukum acara peradilan agama dan hukum acara perdata, dan juga sebagai referensi pelengkap mata kuliah sejarah. . . Di samping juga untuk para akademisi dan praktisi hukum, hakim, . . . legislator sebagai rekomendasi dan sumbang saran ke arah pembent. . . acara peradilan agama yang akseleratif antara semangat dan nilai-nilai. . . dan bernegara. Serta untuk masyarakat pencari keadilan sebagai. . . panduan praktis mengenai seluk-beluk beracara pada Pengadilan Agama.
Tidak tersedia versi lain