Buku ini tidak hanya menguraikan teknik beracara an sich tetapi mencermati teks hukum, menguraikan idealitasnya sekaligus mengkritisi kelemahanya. Buku ini tidak menjadikan hukum positif sebagai taken for granted, seolah tertutup untuk dikritisi dan di utak-atik. Sedangkan masyarakat pencari keadilan bahkan para praktisi hukum sendiri sebenarnya menyadari dan merasakan kekurangannya di sana-sin…