ILMU HUKUM
PENGADILAN ATAS BEBERAPA KEJAHATAN SERIUS TERHADAP HAM
Penindakan atas kejahatan serius terhadap hak asasi manusia dengan menggunakan instrumen hukum pidana tidaklah mudah karena lebih bernuansa politik daripada masalah hukum. Di satu sisi, dalam konteks hukum pidana nasional, situasi politik suatu negara sangat erat memengaruhi penindakan terhadap pelakunya, karena biasanya berkaitan erat dengan otoritarian suatu rezim. Sedangkan di sisi lain, dalam konteks hukum pidanan internasional, terdapat tarik-menarik antara kedaulatan suatu negara yang dihadapkan dengan tuntutan masyarakat internasional dalam penegakan hak asasi manusia. Kompleksitas masalah ini diperumit dengan adanya sikap politik yang selalu mendua dari negara-negara Barat terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan secara sistematis di belahan bumi lainnya.
Kompleksitas ini dapat dijelaskan lebih dalam melalui pembahasan berbagai pelanggaran HAM serius di berbagai belahan dunia, termasuk di Timor-Timur, di sepanjang buku ini. Bab pertama mengulas pengertian kejahatan serius terhadap hak asasi manusia. Perihal genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang masing-masing ditulis dalam bab kedua, bab ketiga, dan bab keempat. Bab kelima buku ini membahas tentang Pengadilan Nuremberg dan bab keenam mengenai Pengadilan Tokyo. Selanjutnya pada bab ketujuh akan diulas pengadilan hak asasi manusia Timor-Timur pasca-jajak pendapat. Bab kedelapan dan bab kesembilan menguraikan pengadilan pidana internasional untuk Rwanda. Dua bab terakhir dari buku ini, yakni bab kesepuluh dan bab kesebelas, menceritakan Majelis Luar Biasa untuk Kamboja dan kejahatan serius terhadap hak asasi manusia di Chile. Setelah itu, bab-bab berikutnya akan membahas berbagai pengadilan atas kejahatan serius terhadap hak asasi manusia baik dalam konteks pengadilan internasional maupun dalam konteks pengadilan nasional.
Dari berbagai ulasan yang berkaitan dengan praktik pengadilan atas kejahatan serius terhadap hak asasi manusia tersebut, dapatlah dikatakan bahwa penindakan terhadap pelaku kejahatan serius terhadap hak asasi manusia lebih bernuansa politik daripada masalah hukum.
Tidak tersedia versi lain