JUDICIAL REVIEW
KEKUASAAN KEHAKIMAN PASCA-AMANDEMEN KONSTITUSI
Kekuasaan kehakiman yang independen, merdeka dari segala bentuk intervensi, pengaruh, dan tekanan merupakan kondisi ideal yang menjamin penegakan hukum tanpa pandang bulu dan pelaksanaan keadilan tanpa tebang pilih. Dengan demikian, kondisi tersebut merupakan akar masyarakat demokratis. Hanya saja, dalam dinamika bernegara saat ini, persentuhan kekuasaan kehakiman dengan cabang intensitas dan tingkat kerumitan yang semakin meningkat. Pada gilirannya kondisi tersebut secara langsung atau tidak menimbulkan fluktuasi independensi kekuasaan kehakiman dari waktu ke waktu.
Buku ini menghadirkan paparan komprehensif tentang perjalanan turun naik kekuasaan kehakiman di Indonesia. Dengan fokus utama pada implikasi amandemen UUD 1945 pada kekuasaan kehakiman di Indonesia, maka paparannya akan menyajikan kekuasaan kehakiman dalam panggung sejarah; memotret benang merah tranformasi implementasi kekuasaan kehakiman dari satu generasi ke generasi berikut. Diperbincangkan pula fondasi yang melambari kekuasaan kehakiman yang merdeka dan teori pemisahan kekuasaan negara. Kedua topik tersebut menjadi fokus pembahsan bab yang berkaitan dengan kerangka teoretis kekuasaan kehakiman yang merdeka dan pembagian kekuasaan proporsional. Dan sebagai penutup rangkaian pembahasan ini adalah analisis kritis terhadap berbagai permasalahan dalam implementasi kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain