Text
Pengantar Negara Hukum dan HAM
Negara hukum mulai dikenal sejak Albert Vann Dicey menerbitkan bukunya yang berjudul Introduction to the study of the law of the constitution. Dalam buku ini Dicey menjelaskan kriteria negara hukum (rule of law) dengan sangat lugas dan spesifik. Kriteria awal yang digagasnya adalah perlindungan terhadap HAM yang diatur dengan Undang-Undang. Dalam negara hukum harus jelas memuat prinsip persamaan di muka hukum dan hukum bersifat suprematif (tidak ada yang berada di atas hukum). Segala sesuatu harus menggunakan aturan hukum, sehingga mencegah adanya kesewenang-wenangan.
Bila rule of law merupakan konsep negara hukum yang diperkenalkan oleh teoritisi barat, maka Indonesia pun memiliki konsep negara hukumnya sendiri. Bahkan, faktanya sebagian Negara-negara Asia telah menggagas konsep negara hukumnya masing-masing. Seperti Indonesia yang mendasarkan konsep negara hukumnya kepada Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Dengan memperhatikan konsep rule of law serta rechtsstaat yang telah ada, Indonesia menjadi negara hukum berdasarkan nilai serta prinsip yang berbeda dengan dua konsep besar negara hukum tersebut.
Karena sejumlah perbedaan konsep negara hukum, maka tidak mengherankan bila terdapat perbedaan pula atas konsepsi HAM yang dianut oleh Indonesia bila dibandingkan dengan konsep HAM yang dianut oleh negara-negara hukum lain di dunia. Hak asasi manusia Indonesia didasarkan pada Pancasila sebagai dasar negara. Sebagai makhluk sosial, individu, dan warga negara tidak hanya menuntut hak, tetapi juga menyadari kewajibannya.
Tidak tersedia versi lain