FIKIH [HUKUM ISLAM]
SEJARAH SOSIAL HUKUM ISLAM
Secara umum, sejarah memiliki tiga dimensi, yaitu dimensi masalalu, masakini dan dimensi yang memberikan prediksi atau kemungkinan untuk masa yang akan datang. Masalalu dan masa sekarang dapat diperinci lagi dalam periode-periode yang lebih khusus. Sudah tentu, periodisasi ini akan berbeda diantara para ahli sejarah. Hal ini disebabkan antara lain cara pandang, pendekatan dan fakta-fakta sejarah yang akan menjadi ciri kas dari tiap-tiap periode.
Ada yang lebih penting lagi dari melusuri periodisasi, yaitu menelusuri latar belakang fakta sejarah, dalam hal ini sejarah sosial hukum islam. Hal ini penting untuk menjawab, mengapa fakta sejarah tersebut muncul ditempat dan waktu tertentu? Misalnya, mengapa ayat-ayat hukum muncul di Madinah?
Untuk menjawab pertanyaan ini tidaklah mudah, sebab diperlukan penelitian-penelitian dan perenungan-perenungan. Dengan demikian, kita memberikan makna pada fakta-fakta sejarah yang ada.
Pembahasan tentang asbab an-nuzul (sebab-sebab turun) ayat-ayat hukum dalam al-Qur'an dan asbab wurud al-hadits (sebab munculnya hadits) akan membawa kita pada pendekatan-pendekatan sosial hukum islam pada masa Rasulullah SAW., yaitu suatu proses interaktif antara nilai hukum islam dan sejarah kehidupan muslim masa Nabi. terutama periode Mekah.
Para ahli sejarah, baik penulis-penulis Barat maupun kalangan muslim mengakui bahwa perilaku muslim, baik secara individu maupun sosial, termasuk institusi-instirusi muslim, sangat dipengaruhi oleh hukum islam.
Prof. Dr. H. A. Djazuli. (Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN SGD Bandung).
Buku yang ditulis Prof. Dr. H. A. Dedi Ismatullah, S.H., M.H. adalah salah satu buku yang berbicara tentang studi hukum, melalui pendektan empiris dengan bahan-bahan sejarah sejarah sosial hukum. Buku sejenis tentang kajian hukum islam yang berlatar belaklang sejarah sosial hukum islam memang masih langka.
Sejarah hukum islam sesungguhnya berusaha menampilkan sejumlah peristiwa yang terkait dengan hukum islam pada masalau, dengan mellihat secara detail latar belakang sosial sebuah peristiwa hukum yang terjadi.
Tidak tersedia versi lain