Text
Hukum Zakat dan Wakaf: Dialektika Fikih, Undang-undang, dan Maqashid Syariah
Zakat dan wakaf, pada tataran normatif bersifat sakral dan suci (taqdis afkār al-dīnī), karena termasuk dalam kategori syariah (absolute). Meski demikian pemaham dan implementasi keduanya tergolong pada fikih yang bersifat profan, relatif, dan dinamis, untuk itu dapat dipahami bahwa praktik dan realisasinya sangat erat dengan realitas kepentingan dan kemaslahatan umat. Keduanya telah dilembagakan secara formal, yang semula hanya merujuk kepada fikih an sich, kini telah bertransformasi menjadi hukum yang mengikat—UU No. 41 2004 tentang Wakaf dan UU No. 23 2011 tentang Zakat—dan menjadi payung hukum dalam praktik zakat dan wakaf di negara ini.
Pada praktiknya zakat dan wakaf di Indonesia sulit melepaskan diri dari dialektika fikih dan undang-undang, khususnya terkait dengan objek harta kontemporer yang bisa dijadikan objek zakat dan wakaf. Karena “fikih tanpa bertransformasi menjadi undang-undang hanya menjadi norma etis, sebaliknya undang-Undang tanpa fikih menjadi hukum yang statis.” Semua itu dalam kerangka mencari kemaslahatan, yakni kemudahan, kenyamanan, kepastian hukum dan kesejahteraan ekonomi masyarakat, yang berpacu pada perlindungan lima hak asasi (al-mabadi’ al-khamsah) yaitu, perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda. Segala hal yang mengandung unsur perlindungan lima hak di atas disebut maqāṣhid syarīah.
Dengan demikian, buku ini dapat menjadi menu wajib bagi Civitas Akademika Perguruan Tinggi, baik PTAIN, PTAIS, maupun PTU, terlebih Program Studi MAZAWA (Manajemen Zakat dan Wakaf). Buku ini juga dapat dijadikan pegangan bagi praktisi, peminat kajian, maupun masyarakat luas.
Tidak tersedia versi lain