Text
Hukum Merek Kolektif Teori dan Praktik di Indonesia dan Beberapa Negara
Sejarah mencatat perkembangan merek kolektif baru dimulai pada abad pertengahan. Pada zaman tersebut istilah merek kolektif belum dikenal sama sekali. Produk-produk perdagangan di zaman pertengahan di kontrol oleh kelompok masyarakat pengrajin atau serikat pengrajin (Gilda) sebagai salah satu bagian dari pengaturan dan pengawasan perdagangan. Dengan mengatur dan mengontrol penandaan dan per-merek-an produk, serikat pengrajin dapat memastikan kepatuhan (compliance) dengan standar kualitas dan kejujuran (fair dealing) yang berlaku. Merek pribadi atau merek individu pengrajin pada masa pertengahan menjadi salah instrumen bagi regulator daripada menjadi indikasi asal (source indication) tanda bagi pembeli, sementara merek yang dimiliki kelompok pengrajin digunakan pada produk untuk emngindikasikan bahwa produk tersebut diproduksi oleh anggota kelompok pengrajin tersebut.
Sinopsis buku
Merek dagang sudah ada sejah ribuan tahun yang lalu. Selama 3.000 tahun lalu, pengrajin India biasanya mengukir tanda tangan mereka pada kreasi artistik mereka sebelum mengirimnya ke Iran. Lebih dari 2000 tahun yang lalu, produsen dari China menjual barang-barang yang bertuliskan tanda mereka di wilayah Mediterania. Sembari dengan itu, sekitar ribuan tanda tembikar Romawi yang berbeda digunakan. Dengan berkembangnya perdagangan Abad Pertengahan, penggunaan merek sebagai tanda untuk membedakan barang dari pedangan dan produsen juga semakin berkembang selama beberapa ratus tahun. Namun, kepentingan ekonomi mereka masih terbatas. Merek dagang mulai memainkan peran penting pada masa industrialisasi, dan merek menjadi faktor kunci dalam dunia modern perdagangan internasional dan ekonomi yang berorientasi pasar. (WIPO, 1993:0).
Tidak tersedia versi lain