PERPUSTAKAAN FAKULTAS SYARIAH

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Masuk
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Hukum Merek Kolektif Teori dan Praktik di Indonesia dan Beberapa Negara
Penanda Bagikan

Text

Hukum Merek Kolektif Teori dan Praktik di Indonesia dan Beberapa Negara

Budi Agus Riswandi - Nama Orang;

Sejarah mencatat perkembangan merek kolektif baru dimulai pada abad pertengahan. Pada zaman tersebut istilah merek kolektif belum dikenal sama sekali. Produk-produk perdagangan di zaman pertengahan di kontrol oleh kelompok masyarakat pengrajin atau serikat pengrajin (Gilda) sebagai salah satu bagian dari pengaturan dan pengawasan perdagangan. Dengan mengatur dan mengontrol penandaan dan per-merek-an produk, serikat pengrajin dapat memastikan kepatuhan (compliance) dengan standar kualitas dan kejujuran (fair dealing) yang berlaku. Merek pribadi atau merek individu pengrajin pada masa pertengahan menjadi salah instrumen bagi regulator daripada menjadi indikasi asal (source indication) tanda bagi pembeli, sementara merek yang dimiliki kelompok pengrajin digunakan pada produk untuk emngindikasikan bahwa produk tersebut diproduksi oleh anggota kelompok pengrajin tersebut.
Sinopsis buku
Merek dagang sudah ada sejah ribuan tahun yang lalu. Selama 3.000 tahun lalu, pengrajin India biasanya mengukir tanda tangan mereka pada kreasi artistik mereka sebelum mengirimnya ke Iran. Lebih dari 2000 tahun yang lalu, produsen dari China menjual barang-barang yang bertuliskan tanda mereka di wilayah Mediterania. Sembari dengan itu, sekitar ribuan tanda tembikar Romawi yang berbeda digunakan. Dengan berkembangnya perdagangan Abad Pertengahan, penggunaan merek sebagai tanda untuk membedakan barang dari pedangan dan produsen juga semakin berkembang selama beberapa ratus tahun. Namun, kepentingan ekonomi mereka masih terbatas. Merek dagang mulai memainkan peran penting pada masa industrialisasi, dan merek menjadi faktor kunci dalam dunia modern perdagangan internasional dan ekonomi yang berorientasi pasar. (WIPO, 1993:0).


Ketersediaan
#
Perpustakaan Fakultas Syariah TD 346.04 RIS h C.1
FS2022520.1
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
#
Perpustakaan Fakultas Syariah SR 346.04 RIS h C.2
FS2022520.2
Tersedia
#
Perpustakaan Fakultas Syariah SR 346.04 RIS h C.3
FS2022520.3
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
346.04 RIS h
Penerbit
YOGYAKARTA : ., 2020
Deskripsi Fisik
xii, 192 hlm.; 23 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786026215819
Klasifikasi
346.04
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet. 1
Subjek
Merek
Info Detail Spesifik
Pembelian tahun 2022
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN FAKULTAS SYARIAH
  • Web UIN
  • Web Fak. Syariah

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2025 — Modified by Perpus Fak. Syariah UIN RM Said Surakarta

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?