Text
Hukum Agraria: Konsep dan Sejarah Hukum Agraria Era Kolonial hingga Kemerdekaan
Secara fisik, tanah merupakan sumber daya alam (agraria) yang tidak dapat diperbaharui, sehingga luasnya relatif tidak berubah. Sementara jumlah manusia, termasuk badan, selalu bertambah dan cenderung rakus tanah. Kondisi ini kemudian menimbulkan konflik pertanahan yang seakan-akan tidak pernah surut dan cenderung meningka.
Akar permasalahan timbulnya kasus-kasus pertanahan tidak bisa dilepaskan dari sejarah penguasaan dan hukum agraria yang berlaku pada saat itu beserta perkembangan hukum kemudian. Penguasaan tanah di Indonesia seiring dengan peradaban, yang dimulai jauh sebelum berdirinya Negara Indonesia, bahkan jauh sebelum munculnya kolonialisme di Indonesia (yang kemudian disebut dengan masa prakolonial), dilanjutkan dengan masa kolonial, masa transisi yaitu masa sejak berdirinya Republik Indonesia sampai dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Agraria, yang lebih dikenal dengan sebutan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).
Buku ini memuat tentang konsep hukum agraria, hukum agraria sebelum kemerdekaan, hukum agraria kolonial dan pasca kemerdekaan, sejarah penyusunan undang-undang pokok agraria serta konversi hak atas tanah dan landreform.
Tidak tersedia versi lain