Teks
HAK CIPTA KAJIAN FILOSOFIS DAN HISTORIS
Intellectual Property Rights atau di Indonesia lebih dikenal dengan istilah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan konsep tentang hak, kekayaan, dan hasil akal budi manusia. Hak cipta merupakan satu bagian penting dalam diskursus mengenai HKI tersebut. Konsep tentang Hak Kekayaan Intelektual tak dapat dipahami tanpa memahami sejarah, landasan filosofis dan makna hakikinya. Sebab tanpa pemahaman yang demikian, dapat mereduksi diskursus pembahasan mengenai HKI. Konsep hak cipta, misalnya, yang lebih sering dipahami sebagai hak ekonomi daripada hak moral terbukti telah dianut selama tahun 32 (tiga puluh dua) tahun, mulai tahun 1982 sampai tahun 2014 melalui berbagai undang-undang hak cipta Indonesia. Padahal jika dilihat secara sistematis kajian sejarah dan filsafat, beberapa tokoh besar seperti Plato, John Locke, Immanuel Kant, G.W.F. Hegel, dan Karl Marx telah mengajukan pandangannya mengenai masalah ini.
Pemikiran mengenai hak cipta mulai dari Statute of Anne hingga Berne Convention serta bagaimana hukum hak cipta berkembang di Indonesia dijelaskan dalam buku ini. Secara terperinci dan lengkap, buku ini mengulas beberapa tema penting antara lain, hak cipta sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual, pemikiran para filsuf tentang hak cipta, hak moral, hak ekonomi, hubungan hak moral dan hak ekonomi, tonggak penting dalam sejarah hak cipta internasional, perkembangan hak moral dan hak ekonomi dalam undang-undang hak cipta indonesia, dan sebagai penutup ialah mengenai hak cipta: author’s right atau copyright.
Tidak tersedia versi lain