Teks
Pengadilan Agama Cagar Budaya Nusantara memperkuat NKRI
Membincangkan peradilan agama sesungguhnya membincangkan sebuah entitas yang, bahkan, lebih luas dari makna leksikal peradilan agama itu sendiri. Membincangkan peradilan agama tidak sekadar membincangkan proses peradilan sesuai dengan syara’, tidak pula hanya membicarakan institut fisik yang ada. Membincangkan peradilan agama sesungguhnya membincangkan perjuangan yang tidak terkira dalam mengangkat harkat dan martabat bangsa agar diakui dunia. Membincangkan peradilan agama juga berarti membincangkan bagaimana ia dengan sepak terjangnya, mampu mengarahkan sorotan pengamat hukum terhadap dinamika peradilan Indonesia.
Melalui buku ini, tim penulis menampilkan suatu deskripsi komprehensif yang diharapkan mampu menggugah kembali kesadaran kita mengenai sejarah panjang peradilan agama, dari masa kolonial hingga reformasi. Suatu kesadaran kolektif bahwa peradilan agama di satu sisi merupakan “cagar budaya” yang sarat nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa dan pemuka-pemuka agama Islam dalam menyebarluaskan Islam di bumi Nusantara.
Menelaah kembali sejarah peradilan agama sesungguhnya merupakan upaya untuk mengukuhkan dan membangun kembali keyakinan seluruh pihak bahwa keberadaan peradilan agama di Indonesia adalah sebuah keniscayaan. Bahwa sejatinya, peradilan agama adalah bagian tak terpisahkan dalam pengembangan sistem dan tata hukum dan peradilan di Indonesia. Karenanya, para pembaca diharapkan dapat menyelami kembali nilai-nilai patriotik dalam perjalanan sejarah peradilan agama sebagai peradilan modern yang memotori pembaruan peradilan.
Tidak tersedia versi lain