ILMU POLITIK DAN PEMERINTAHAN
SESAT PIKIR POLITIK HUKUM AGRARIA
Kenyataan sengketa agraria yang merebak luar biasa melibatkan masyarakat-masyarakat Adat di pedesaan-pedalaman ternyata masih mencerminkan suatu pertentangan yang merentang dalam sejarah hukum modern, yakni pertentangan antara Hukum versus Keadilan.
Dalam buku kecil ini, Maria Rita Ruwiastuti, secara orisinil berhasil menunjukan "Sesat Pikir" Politik Hukum Agraria dengan membongkar asumsi-asumsi penguasaan Negara terhadap hak-hak Adat, dengan cara mengemukakan kesaksian-kesaksian, menganalisis secara kritis, mengemukakan agenda pemulihan hak-hak Adat dan Pluralisme Hukum, dan, lebih jauh dari itu, mengundang adanya suatu gerakan sosial menuju terwujudnya budaya hukum yang kritis dan Politik Hukum Agraria yang lebih berkeadilan.
"Buku ini sudah lama sekali dinanti-nanti kemunculannya. Penulisnya adalah seorang yang sangat teliti dalam berpikir, sehingga ia mampu menemukan kesalahan berpikir konvensional yang dipercaya banyak orang sebagai kebenaran, yang nyatanya hanya menutupi sebuah mekanisme penindasan dan perampasan yang absah dan sistematis atas hak-hak masyarakat Adat. Pemikiran Maria sungguhlah revolusioner, karena mampu membukakan tabir kesesatan dan kesempitan berpikir menjadi cakrawala yang lebih jernih, terbuka, dan se. . . ..sehingga perlu dipahami oleh setiap . . .mendambakan keadilan dan kesejahteraan. . peri-kehidupan masyarakat Adat. . . . ..Nusantara dan rakyata Indonesia. . . (Bonnie Setiawan)
Tidak tersedia versi lain