Teks
ANTROPOLOGI HUKUM, Sebuah Teori Komparatif
Hukum tidak lain dan tidak bukan adalah alat untuk menjalankan keadilan, bahwa keberanian dan integritas personal lebih berharga daripada hidup nyaman namun sebagai seorang konformis atau budak.
Dulu, hukum dianggap hanya sebagai milik kebudayaan dan peradaban “tinggi” saja. Pernyataan bahwa pada masyarakat-masyarakat adat agraris primitif, terutama masyarakat pemburu dan pengumpul tidak ada hukum, sudah sering terdengar. Sebagai “bukti” pernyataan tersebut, definisi hukum yang digunakan beberapa mahasiswa yurisprudensi, ilmu politik, dan sosiologi benar-benar tidak memberikan ruang bagi pertimbangan lain apa pun, kecuali hukum Eropa barat dan negara-negara jajahan bangsa Eropa Antropologi hukum (dengan beberapa pengecualian yang sangat jarang) menghindari prasangka etnosentris.
Antropologi hukum mempelajari masyarakat secara komparatif, tanpa memperhatikan “primitif” atau “berbudaya”, dan tidak membeda-bedakan secara kualitatif demi mendukung satu jenis masyarakat manusia dan menentang jenis masyarakat manusia yang lain. Bertolak belakang dengan beberapa ilmu sosial lainnya, antropologi hukum tidak dengan semena-mena memisahkan satu segmen seperti perekonomian, struktur politik, hukum, struktur kepribadian, atau “hubungan sosial” dari kebudayaan manusia, tetapi memahami dan mempelajari kebudayaan manusia sebagai satu keseluruhan yang saling berkaitan. Antropologi hukum adalah sebuah ilmu hukum sehingga memiliki sifat empiris. Teori harus didukung fakta atau setidaknya ada sampel yang representatif terhadap semua fakta.
Dalam buku ini disajikan teori sistematis tentang hukum dan upaya- upaya teoretis untuk menganalisis hukum materiil dengan menggunakan metode yang memiliki peluang untuk diterapkan lintas budaya. Dalam buku ini disajikan tema-tema utama di bidang antropologi hukum: bentuk-bentuk, sifat-sifat, dan tingkat-tingkat hukum. Dibahas juga tentang keadilan, perubahan hukum, perubahan sistem hukum dan analisis formal terhadap hukum.
Tidak tersedia versi lain