Teks
Perkembangan Metode Penetapan Hukum Majelis Ulama Indonesia Pasca Reformasi
Perkembangan keilmuan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada dekade belakangan ini, di samping mendatangkan kemudahan, efektivitas, dan efisiensi pekerjaan dan urusan kemanusiaan, namun juga mendatangkan permasalahan-permasalahan baru yang sebelumnya tidak ada. Para ulama tidak boleh membiarkan umat Islam kebingungan dalam menghadapi permasalahan, apalagi membiarkan mereka terjerumus dalam kesesatan, dikarenakan keliru mengambil keputusan yang tidak mereka pahami. Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang notabene merupakan perkumpulan para ulama, zu’ama, dan cendekiawan Muslim, memiliki tanggung jawab yang lebih besar daripada umat Islam yang lain untuk memberi jawaban dan menunjukkan ke jalan yang benar atas permasalahan yang dihadapi umat.
Buku ini menyajikan berbagai hal tentang keberadaan lembaga MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan produknya, yakni berupa fatwa-fatwa. Bagaimana fatwa itu dibuat untuk menjawab tuntutan umat dan masyarakat digambarkan dalam buku ini, beserta prosedur-prosedur yang berlaku dalam merumuskan sebuah ketentuan hukum, baik dalam ranah hukum maupun sosial politik, untuk menjawab kepentingan umat juga tidak luput dipaparkan secara gamblang oleh penulis. Ulasan ini ditutup dengan melihat tren perkembangan metode penetapan hukum di MUI, yang paling tidak mengalami perkembangan dalam corak ber-istidlal (menemukan hukum dengan dalil yang ada) yang mengandung ciri khusus yang dominan dengan konsep menemukan maslahat—lazim disebut dengan Maqashid al-syariah. Tentu dalam buku ini, data-data yang disajikan masih terbatas pada data yang tersedia di semua lembaga MUI di seluruh Indonesia, namun data-data yang disajikan ini bisa mewakili gambaran yang ada. Karenanya, diharapkan tulisan ini dapat menginspirasi dilakukannya penelitian lanjutan dan munculnya karya-karya lain.
Tidak tersedia versi lain