Teks
Eksekusi Putusan Perkara Hak Kuasa Asuh Anak Yang Berkepastian dan Berkeadilan di Malaysia dan Indonesia
Tulisan ini lahir dari sebuah kerisauan empirik atas eksekusi putusan hak asuh anak, yang sering kali menimbulkan permasalahan tersendiri, baik dari segi kepastian hukum atas norma hukum formil yang diterapkan dalam eksekusi putusan, maupun dari segi keadilan hukum atas hak-hak anak yang harus terlindungi secara fisik dan psikis. Satu sisi pengadilan ingin menegakkan kepastian hukum dengan cara melaksanakan amar putusan secara teks hukum sesuai amar putusan pengadilan, tetapi dari sisi norma hukum materiil perlindungan hak-hak dasar anak terlanggar secara nyata dalam pelaksanaan eksekusi hak asuh anak.
Buku Eksekusi Putusan Perkara Hak Kuasa Asuh Anak yang Berkepastian dan Berkeadilan di Indonesia dan Malaysia menyelami bidang hukum terapan perdata keluarga—khususnya hukum hak asuh anak (hadlanah), dan hukum acara perdata—khususnya hukum eksekusi putusan pengadilan dalam perkara hak asuh anak, baik di Indonesia maupun di Malaysia. Eksekusi merupakan upaya menjalankan putusan secara paksa yang berpotensi menimbulkan kekerasan. Dalam perkara kuasa asuh anak, maka konsekuensinya anak menjadi objek eksekusi. Karena itu, eksekusi putusan perkara tersebut harus sejalan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, yang merupakan salah satu asas penyelenggaraan perlindungan anak. Norma eksekusi harus berkepastian hukum dan berkeadilan, yakni tidak kontradiktif dengan norma perlindungan anak dan dapat menjamin hak-haknya terlindungi.
Tidak tersedia versi lain