Teks
Aspek Hukum Pelayanan Kesehatan, Eutanasia, dan Aborsi
Aspek hukum pelayanan kesehatan yang merupakan salah satu bagian terpenting hukum kesehatan perlu dimasyarakatkan agar masing-masing pihak memahami kewajiban, hak, tugas, dan perlindungan hukum baginya. Tenaga kesehatan harus mengutamakan indikasi medis dan tidak diskriminatif, demi kepentingan terbaik bagi pasien yang sesuai indikasi medis.
Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik dituntut berupaya maksimal agar tidak terjadi malapraktik yang berakibat kecacatan, kematian dan/atau kerugian lainnya bagi pasien. Kasus atau sengketa antara pemberi layanan dengan penerima layanan kesehatan sering terjadi, salah satu penyebabnya ialah ketidaktahuan, kesalahan atau ketidaktaatan atas kewajiban, hak, tugas, dan tanggung jawab hukum rumah sakit, tenaga kesehatan, dan pasien.
Eutanasia adalah perbuatan atau pembiaran untuk mempercepat atau mempermudah kematian pasien yang menderita penyakit yang sulit disembuhkan dalam waktu lama atas permintaan sendiri atau keluarganya. Biasanya dilakukan penghentian pengobatan, melepaskan alat bantu pernapasan dan/atau infus, atau memasukkan sesuatu ke dalam tubuh pasien yang dapat mematikan secara tenang atau tanpa penderitaan. Eutanasia dapat ditinjau menurut hukum pidana, hukum agama, dan hak asasi manusia.
Aborsi dalam berbagai jenis penting dipahami untuk menghindari terjadinya perbuatan melawan hukum atau ditetapkan sebagai tersangka pelaku/pembuat tindak pidana. Seyogianya dapat dimengerti tentang aborsi yang bersifat melawan hukum dan aborsi yang tidak melawan hukum. Dengan kata lain, ada aborsi yang dilakukan atas dasar indikasi perkosaan atau indikasi kedaruratan medis dengan aborsi menurut hukum pidana. Praktik aborsi yang aman, bermutu dan bertanggung jawab dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak tersedia versi lain