ILMU HUKUM
HUKUM KONSTITUSI DAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Salah satu perubahan hukum dan ketatanegaraan pasca Perubahan UUD 1945 adalah dibentuknya lembaga Mahkamah Konstitusi. Lembaga negara ini memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban konstitusional, yaitu mengadili dan memutus permohonan constitutional review, sengketa hasil Pemilu, sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan kewajiban terkait usulan impeachment yang diajukan DPR. Kewenangan dan kewajiban Mahkamah Konstitusi tersebut telah menempatkan konstitusi benar-benar pada posisi yang supreme. Hal ini berbeda dengan pada masa sebelumnya, walupun diakui supremasi konstitusi tetapi tidak ada perangkat hukum sebagai penjaga konstitusionalitas peraturan perundang-undangan.
Buku yang ditulis oleh salah seorang Hakim Konstitusi dan juga Guru Besar Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini memberikan informasi dan kerangka berpikir mendasar tentang proses Perubahan UUD 1945 dan Komisi Konstitusi, konstitusi dan ketatanegaraan Indonesia pasca Perubahan UUD 1945, dan kewenangan Mahkamah Konstitusi dan juga Guru Besar Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini memberikan informasi dan kerangka berpikir mendasar tentang proses Perubahan UUD 1945 dan Komisi Konstitusi, konstitusi dan ketatanegaraan Indonesia pasca Perubahan UUD 1945, dan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Buku ini semakin lengkap dan penting karena memuat pembahasan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang monumental, seperti putusan yang terkait dengan hak politik bekas anggota PKI dan putusan pengujian UU Sumber Daya Air.
Mahasiswa, dosen, pengamat dan pakar hukum serta profesi lain yang bersentuhan dengan masalah hukum konstitusi dan Mahkamah Konstitusi sudah selayaknya membaca buku ini!
Tidak tersedia versi lain