FIKIH [HUKUM ISLAM]
PENERAPAN HUKUM PERJANJIAN DALAM TRANSAKSI DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Menurut ahli hukum Islam akad dalam artian umum, yaitu "segala sesuatu yang dikerjakan oleh sesorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti wakaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, perwakilan, dan gadai". Dalam artian khusus, yakni perikatan yang ditetapkan dengan ijab qabul berdasarkan ketentuan syara' yang berdampak pada objeknya" atau "menghubungkan ucapan salah seorang yang berakad dengan yang lainnya sesuai syara' dan berdampak pada objeknya.
Dalam buku ini dibahas secara komprehensif teori akad dan perjanjian berdasarkan prinsip syariah serta pengembangannya pada saat ini, berbagai transaksi yang terjadi di Lembaga Keuangan Syariah diuraikan secara komparatif antara hukum Islam dan hukum bisnis serta skema multi akad yang berlaku terutama dalam perbankan syariah, baik nasional maupun internasional. Hal ini didukung dengan paduan pandangan ahli hukum Islam klasik dengan ahli hukum Islam kontemporer, sehingga istilah dan teori fikih klasik dapat secara mudah dipahami. Di sisi lain, adanya studi perbandingan akad berdasarkan prinsip syariah dengan hukum positif di Indonesia yang memperjelas informasi tentang skema transaksi di Lembaga keuangan Syariah.
Buku ini dapat dijadikan referensi utama oleh berbagaikalangna baik praktisi Lembaga Keuangan Syariah seperti perbankan Syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah maupun lembaga pembiayaan syariah, para akademisi, . . . mahasiswa yang berminat dalam mempelajari ekonomi syariah.
Tidak tersedia versi lain