ILMU HUKUM
BUKU AJAR PENGANTAR ILMU HUKUM
"Sebagai matakuliah dasar, PIH hanya memberi landasan sebagai pendukung bagi matakuliah lainnya. PIH memperkenalkan konsep-konsep, generalisasi-generalisasi dan teori-teori hukum secara umum yang diperlukan untuk aplikasi. Buku ajar ini menjadi sangat penting sebagai usaha memperkenalkan ilmu hukum" DR. Harifin A. Tumpa, SH., MH. (Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia)
Suatu ilmu tanpa teori yang kuat, bagaikan bangunan tanpa fondasi yang kukuh. Buku ini bermaksud memberi fondasi itu sebagai penguasaan teori ilmu hukum bagi mahasiswa agar menjadi kuat. H. Hasbi Ali, SH., MS. (Dekan FH UMI Makassar)
Tidak tersedia versi lain