FIKIH [HUKUM ISLAM]
MEMBUMIKAN HUKUM LANGIT
Seiring munculnya negara modern pada abad ke-19 di Eropa, hukum pun menjadi bersifat rasional dan liberal. Segala provisi hukum dituntut dapat dinalar dan diterima oleh semua pihak yang ada didalam ikatan kontrak sosial negara modern. Konsep negara dan hukum modern seperti ini merambah pula negara-negara muslim. Kodifikasi hukum negara mulai menggantikan pendapat-pendapat hukum para fuqoha. bahkan, sejumlah gerakan sekuler ikut pula mendorong dan memfasilitasi adanya 'pembelokan' hukum dari pendapat ahli hukum islam. Dalam pusaran perubahan yang demikian, otoritas para ilmuwan hukum islam menjadi terpojokan 'hanya' pada masalah-masalah ritual, ibadah, dan spiritualis, sedangkan otoritas dibidang hukum lainnya pelan-pelan terkikis. Inilah yang menjadi tantangan masyarakat muslim saat ini : bagaimana membumukan "hukum langit" pada aras kehidupan negara bangsa (modern)? dalam konteks indonesia, tantangan itu mewujud pada berbagai upaya untuk mensinergikan keislaman dan keindonesiaan untuk memebentuk hukum nasional yabng lebih kokoh dan realistis. Salah satu caranya adalah melakukan rekonstruksi internal atas hukum islam itu sendiri. Di dalam buku ini dikupas pemikiran-pemikiran yang mendasari upaya-upaya rekonstruksi hukum islam seperti itu, baik pemikiran berbasis pemisahan islam dan negara seperti dikemukakan Abdullahi Ahmed an-Naim.
Tidak tersedia versi lain